SELAMAT DATANG

Di Website Permata-PAD Sulawesi Barat

Perbenihan Unggul Masyarakat & Pemerintah Untuk Pendapatan Asli Daerah Sulbar

Benih merupakan sarana nomor satu dalam usaha pertanian untuk mendukung ketahanan pangan. PERMATA-PAD Sulbar hadir sebagai solusi bagi masyarakat petani dalam memperkuat sektor pertanian dan mempertahankan kedaulatan pangan, sekaligus membantu pemerintah menutup celah fiskal yang belum stabil, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat.

Logo Instansi
BALAI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Dinas TPHP Provinsi Sulawesi Barat

PROFIL

Organisasi UPTD Balai Benih Tanaman Pangan (BBTP) Pada Dinas TPHP Propinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2012 tanggal 17 Pebruari 2012, dan Keputusan Menteri Pertanian No. 347/Kpts/OT. 210/6/2003 Tentang Pedoman Pengelolaan Balai Benih Tanaman Pangan dan atau Hortikultura.

Sejarah UPTD Tugas UPTD Fungsi UPTD
Lihat Selengkapnya →
Galeri 1
Galeri 2
Galeri 3
Galeri 4
Galeri 5
Galeri 6
Galeri 7
Galeri 8
Galeri 9
Galeri 10
Galeri 11
Galeri 12
Galeri 13
Galeri 14
Galeri 15
Galeri 16
Galeri 17
Galeri 18
Galeri 19
Galeri 20
Galeri 21
Galeri 22
Galeri 23
Galeri 24
Galeri 25
Galeri 26
Galeri 27
Galeri 28
Galeri 29

Berita Terbaru

Informasi dan kabar terkini dari kami

Panen Calon Benih Padi Genjah, Ikhtiar Sulbar Memperkuat Kemandirian Pangan
12 Aug 2026
Panen Calon Benih Padi Genjah, Ikhtiar Sulbar Memperkuat Kemandirian Pangan
Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Ho...
Baca Selengkapnya →
Realisasi PAD Baru 28 Persen, Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi Sejumlah OPD
05 Jun 2026
Realisasi PAD Baru 28 Persen, Komisi II DPRD Sulbar Evaluasi Sejumlah OPD
Komisi II DPRD Sulbar pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan APBD 2026 serta evaluasi...
Baca Selengkapnya →
Sulbar Segera Salurkan 31 Ton Benih Padi Unggul
06 May 2026
Sulbar Segera Salurkan 31 Ton Benih Padi Unggul
Kepala UPTD BBTPH, Nasaruddin mengatakan, setiap kemasan berisi 5 Kg, dilengkapi label atau sertifikat resmi s...
Baca Selengkapnya →